Electronic Equipment Insurance (EEI)

Asuransi yang memberikan manfaat jaminan perlindungan atas kerugian, kehilangan, maupun kerusakan atas Peralatan Elektronik yang tidak dapat diperbaiki maupun kerusakan yang masih dapat diperbaiki, meliputi biaya perbaikan atau pemulihan termasuk suku cadang setinggi-tingginya senilai dengan harga unit Peralatan Elektronik milik Anda.



BCAinsurance memberikan perlindungan dari risiko kerugian yang terjadi pada elektronik atau gadget Anda

Kerusakan tidak terduga

Menjamin apabila unit mengalami kerusakan akibat kejadian yang tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak disengaja yang tidak dikecualikan dalam Polis.

Kerusakan akibat terkena atau masuknya cairan

Menjamin apabila unit rusak akibat cairan/air seperti terjatuh ke air, terendam air.

Kerusakan akibat kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat atau asap

Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat, dan asap.

Kerusuhan, Pemogokan dan Huru-hara

Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat kerusuhan, pemogokan, huru-hara, dan perbuatan jahat orang lain.

Pencurian dengan kekerasan dan paksaan (kebongkaran/burglary)

Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat adanya kebongkaran yang dibuktikan dengan adanya perusakan atau perampasan yang dibuktikan dengan luka fisik pada Tertanggung.


Kemudahan untuk Anda

Premi Terjangkau Mulai dari Rp. 3090
Pembelian Produk
Asuransi Secara Online
Jaminan lengkap mulai dari Kerusakan Tidak Terduga sampai dengan Pencurian dengan Kekerasan dan Paksaan
Pembayaran Premi
Melalui Virtual Account BCA

Kenapa Memilih

Asuransi Umum Milik Grup BCA
Pembelian Mudah
Pembayaran Mudah
Klaim Mudah




Objek Pertanggungan

PERALATAN ELEKTRONIK
HANDPHONE & TABLET
KOMPUTER & LAPTOP
KAMERA
(Asuransi tidak menjamin segala bentuk sparepart)

Fitur Produk

a. Periode Pertanggungan
12 (dua belas) bulan sejak pembelian Electronic Equipment Insurance (EEI) pada waktu tertentu atau pukul 12.00 siang, mana yang terakhir.
b. Jaminan Pertanggungan
1) Rusak sebagian : 100% dari invoice penagihan
2) Rusak total : 100% dari harga pasar (tidak ada depresiasi)
Setiap biaya untuk penggantian atau pemulihan kembali akan dikurangi dengan Risiko Sendiri dan akan mengurangi harga pertanggungan yang tertera di Polis.
c. Harga Peralatan Elektronik
Maksimal Rp40.000.000

Premi

Harga Peralatan Elektronik (Rp) Premi (Rp)
100.000 - 300.000 3.090
300.001 - 600.000 6.180
600.001 - 1.000.000 10.300
1.000.001 - 4.000.000 40.000
4.000.001 - 8.000.000 42.500
8.000.001 - 15.000.000 45.000
15.000.001 - 20.000.000 60.000
20.000.001 - 30.000.000 90.000
30.000.001 - 40.000.000 120.000
Dalam hal barang elektronik maupun gadget dibeli dalam mata uang asing, pembayaran premi maupun klaim tetap dilakukan dengan mata uang rupiah dengan penetapan Harga Peralatan Elektronik mengacu kepada kurs jual Bank Indonesia pada saat pembelian maupun pada saat klaim.

Pembayaran Premi

  1. Besarnya premi tergantung dari besarnya jumlah harga pertanggungan. Premi yang dibayarkan sudah termasuk komisi bagi pihak Bank.
  2. Apabila terjadi penghentian pertanggungan sewaktu-waktu oleh Penanggung atau Tertanggung. Premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan secara pro rata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya komisi.
  3. Jika dalam tenggang waktu sampai dengan 1 (satu) Hari Kalender sejak tagihan Premi diterima namun Tertanggung belum berhasil melakukan pembayaran Premi, dan dalam masa tersebut terjadi suatu kerugian/Klaim yang dijamin sesuai dengan Polis, maka BCAinsurance tidak akan bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi dan tidak akan melakukan pembayaran ganti rugi atas Klaim tersebut. Periode Pertanggungan dimulai sejak Premi dibayarkan.

Pembayaran Admin

  1. Biaya administrasi terdiri dari biaya Polis dan meterai dan dibebankan ke Tertanggung di luar Premi, Biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu sehubungan perubahan peraturan perundang-undangan, dan/atau ketentuan terkait lainnya yang akan diinformasikan secara terpisah kepada Nasabah dengan rincian berikut:.
Biaya Polis + Material Rp15.000 + Rp10.000
  1. Biaya administrasi Endorsement akan dikenakan sebesar Rp10.000 (jika terdapat perubahan) pada data pembelian asuransi.

Biaya risiko sendiri jika terjadi Klaim

  1. Repair : 10% dari harga perbaikan unit (minimum Rp100.000)
  2. Replacement : 10% dari harga unit (minimum Rp100.000)

Ketentuan yang berlaku

A. Syarat Objek Pertanggungan

  1. Kondisi Peralatan Elektronik harus baru (brand new), maksimal 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal transaksi pembelian Peralatan Elektronik pada saat pengajuan penutupan asuransi.
  2. Peralatan Elektronik harus merupakan barang orisinil, sesuai dengan standar pabrikan dan tidak dimodifikasi.
  3. Peralatan Elektronik bukan merupakan produk refurbishment dan/atau pasar gelap.
  4. Pembelian Peralatan Elektronik dilakukan di toko/merchant/e-commerce yang dapat dibuktikan keberadaannya di Wilayah Negara Indonesia (nama toko, alamat, nomor telepon tercantum jelas pada invoice pembelian).

B. Syarat Umum Pertanggungan Electronic Equipment Insurance (EEI)

  1. Polis berlaku hanya untuk wilayah pertanggungan di Negara Indonesia.
  2. Pihak yang berhak melaporkan Klaim dan berhak atas pembayaran Klaim adalah Tertanggung yang namanya tercantum di dalam Polis.
  3. Segala macam bentuk syarat dan ketentuan yang berhubungan dengan produk, akan mengacu pada Wording Polis.
  4. Perbaikan maupun penilaian atas unit yang rusak dapat dilakukan di Service Center Authorized maupun Non Authorized dimana Service Center tersebut dapat dibuktikan keberadaaannya.
  5. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti Klaim merupakan tanggung jawab Tertanggung.
  6. Electronic Equipment Insurance (EEI) ini berlaku Klaim Berganda (Multiple Claim) maksimal penggantian sesuai dengan harga Peralatan Elektronik.
  7. Pertanggungan Asuransi berdasarkan Polis akan otomatis berakhir apabila terdapat pengajuan kerusakan total, mengacu pada ketentuan yang berlaku pada Polis Electronic Equipment Insurance (EEI).

C. Harga Pertanggungan

Merupakan suatu persyaratan pada asuransi ini bahwa harga pertanggungan adalah sama dengan biaya penggantian dari barang yang diasuransikan dengan barang baru dari jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian tersebut termasuk, misalnya ongkos angkut, pajak dan bea cukai, (jika ada) dan biaya pemasangan. Jika harga pertanggungan kurang dari jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan, BCAinsurance hanya membayar proporsi harga pertanggungan terhadap jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan. Setiap barang jika lebih dari satu akan tunduk pada kondisi ini secara terpisah.

D. Dasar Ganti Rugi

Tanggung jawab BCAinsurance atas kerugian atau kerusakan terhadap Objek Pertanggungan yang dipertanggungkan setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan yang selengkapnya diatur dalam Polis.

E. Pengecualian Klaim

Pengecualian Umum

  1. Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau perusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau oleh pihak yang berwenang;
  2. Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif;
  3. Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya;
  4. Risiko cyber;
  5. Jalur transmisi dan distribusi;
  6. Klausula pengecualian dan pembatasan sanksi;
  7. Terorisme & sabotase.

Pengecualian Khusus

Kerusakan Material Luas Jaminan

  1. Risiko sendiri yang tercantum dalam ikhtisar yang harus ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian; jika lebih dari satu barang hilang atau rusak dalam satu kejadian, Tertanggung tidak akan, bagaimanapun, menanggung lebih dari satu risiko sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut;
  2. Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin ribut, angin puyuh atau angin topan;
  3. Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh pencurian;
  4. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suatu kesalahan atau cacat yang telah ada pada saat mulai berlakunya Polis ini dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik kesalahan maupun cacat tersebut diketahui Penanggung atau tidak;
  5. Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kegagalan atau gangguan pasokan atau layanan gas, air, atau listrik;
  6. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung dari pengaruh pengoperasian secara terus-menerus (misalnya aus, keropos, erosi, korosi, pengerakan) atau pemburukan secara bertahap karena kondisi atmosfir;
  7. Setiap biaya yang timbul yang berkaitan dengan eliminasi kegagalan fungsional, kecuali jika kegagalan tersebut disebabkan oleh suatu kerugian atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi atas barang-barang yang diasuransikan;
  8. Setiap biaya yang timbul yang berkaitan dengan pemeliharaan barang-barang yang diasuransikan, pengecualian tersebut juga berlaku pada bagian-bagian yang ditukar pada saat operasi pemeliharaan tersebut;
  9. Kerugian atau kerusakan dimana pabrik pembuat atau pemasok barang yang diasuransikan bertanggung jawab baik berdasarkan hukum atau kontrak;
  10. Kerugian atas atau kerusakan pada peralatan yang disewa atau disewa-beli dimana pemilik bertanggung jawab baik berdasarkan hukum atau perjanjian sewa-beli dan/atau pemeliharaan;
  11. Kerugian atau tanggung jawab lanjutan dalam bentuk atau deskripsi apapun;
  12. Kerugian atas atau kerusakan pada bola lampu, katup, tabung, pita, sekring, segel, sabuk, kawat, rantai, ban karet, peralatan yang dapat ditukar, silinder berukir, barang yang terbuat dari kaca, porselen atau keramik, saringan atau kain, atau media operasi apapun (misalnya minyak pelumas, bensin, dan bahan kimia)
  13. Cacat estetis, seperti goresan pada permukaan yang dicat, disemir atau dilapisi.
  14. Pengecualian kegagalan mekanik & elektrik, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan setiap kerugian atau kerusakan yang timbul dari kegagalan mekanik atau elektrik dari barang yang diasuransikan.





Prosedur Klaim

*Salvage dikirimkan maksimal 20 hari kalender sejak keputusan nominal klaim diterima oleh Tertanggung


Dokumen Pendukung Klaim

Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung wajib menyerahkan :

a. Dokumen Wajib

Dokumen Klaim - Verifikasi Bentuk Dokumen
Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan benar Softcopy dokumen
Salinan (fotocopy) identitas Tertanggung yang masih berlaku Softcopy dokumen
Foto kerusakan Softcopy dokumen
Invoice pembelian peralatan elektronik Softcopy dokumen
Copy polis Softcopy dokumen

b. Dokumen Tambahan

No Dokumen Klaim - Verifikasi Bentuk Dokumen
1 Product Damage - Repair Softcopy dokumen Invoice perbaikan dari Service Center
2 Product Damage - Replacement Softcopy dokumen Surat keterangan (menyatakan kerusakan total) dari Service Center apabila unit tidak dapat diperbaiki
3 Product Loss - Pencurian dengan Kekerasan dan Paksaan Softcopy dokumen • Apabila hilang, Surat Keterangan dari Kepolisian*
• Bukti perusakan atau kekerasan fisik
*apabila ada indikasi kecurangan dalam investigasi klaim, dokumen asli harus dikirimkan ke BCAinsurance

C. Pembayaran Klaim

Pembayaran Klaim dilakukan secara reimbursement dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak adanya kesepakatan tertulis antara BCAinsurance dengan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar, atau maksimal penyelesaian pembayaran ganti rugi secara reimbursement dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak sisa barang (salvage) diterima oleh BCAinsurance untuk kerugian kerusakan total.

Persyaratan dan Tata Cara Komplain

Komplain dapat disampaikan ke Call Center BCAinsurance melalui:
a. Telepon ke Halo BCA 1500-888
b. Kirim Form Komplain beserta fotokopi KTP Pemegang Polis atau Tertanggung ke alamat:
 PT Asuransi Umum BCA
 WTC Mangga Dua Lt.10 Jalan Mangga Dua Raya Kav. 8 Jakarta 14430

Definisi Penting

• Peralatan Elektronik adalah segala jenis barang yang menjadi Objek Pertanggungan produk Electronic Equipment Insurance ( EEI )
• Objek Pertanggungan adalah objek yang dapat dipertanggungkan berdasarkan Polis
• Polis adalah dokumen perjanjian antara Penanggung dengan Tertanggung atas Produk Asuransi
• Tertanggung adalah pihak yang mendapatkan perlindungan asuransi atas Objek Pertanggungan yang dijamin berdasarkan Polis
• Penanggung adalah BCAinsurance
• Risiko Sendiri adalah sejumlah uang atau nilai tertentu yang besarnya telah disebutkan pada Polis, yang menjadi tanggungan Tertanggung dalam setiap Klaim dan menjadi faktor pengurang dalam setiap Klaim yang diselesaikan oleh Penanggung.

Frequently Asked Question

  1. Q : Apakah saya bisa membeli Asuransi EEI ini untuk Handphone second/ bekas yang baru saya beli?
    A : Tidak bisa, syarat objek pertanggungan adalah elektronik maupun gadget harus dalam kondisi baru (brand new), dengan maksimal 14 hari kalender sejak tanggal transaksi pembelian elektronik pada saat pembelian asuransi.
  2. Q : Apabila barang elektronik rusak/ usang akibat pemakaian dalam jangka panjang, apakah dijamin juga?
    A : Tidak dijamin
  3. Q : Kemana saya harus melaporkan apabila terjadi klaim?
    A : Segera hubungi Halo BCA 1500-888 atau email ke claim_nmv@bcainsurance.co.id, dengan maksimal tenggang waktu 3 hari kerja setelah kejadian/ kerugian terjadi
  4. Q : Apabila terjadi kerugian, apakah saya mendapatkan penggantian 100% sesuai dengan kerugian yang terjad i?
    A : Untuk setiap klaim terdapat biaya Risiko Sendiri yang harus ditanggung oleh Tertanggung. Biaya Risiko Sendiri untuk repair & replacement adalah sebesar 10% dari harga perbaikan unit (minimum Risiko Sendiri Rp100.000)
  5. Q : Apakah saya bisa membeli Asuransi EEI ini untuk Handphone second/ bekas yang baru saya beli?
    A : Apabila belum pernah terdapat klaim, Polis bisa dibatalkan, namun akan dibayarkan secara pro rata dan dikurangi dengan komisi dibagi pihak Bank


Disclaimer (Penting Untuk Dibaca)

  1. Produk asuransi ini adalah produk asuransi milik PT Asuransi Umum BCA (“BCAinsurance”) serta bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT Bank Central Asia tbk (“BCA”). BCA hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi BCAinsurance. Produk ini tidak dijamin oleh BCA dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai lembaga penjamin simpanan. BCA tidak bertanggung jawab atas produk asuransi tersebut.
  2. Produk ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
  3. BCA tidak bertanggung jawab atas segala informasi serta materi yang dimuat dalam dokumen pemasaran dari produk asuransi ini berikut setiap perubahannya atau dokumen lain yang secara resmi disetujui dan/atau dikeluarkan oleh BCAinsurance.
  4. Penggunaan logo dan/atau atribut BCA lainnya dalam dokumen pemasaran (marketing kit) lainnya (apabila ada) hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama pemasaran asuransi antara BCA dengan BCAinsurance.
  5. Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala bentuk tindakan hukum dari pihak manapun sehubungan dengan pembelian produk Electronic Equipment Insurance ( EEI ) yang direferensikan oleh BCA.
  6. BCA & BCAinsurance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.






BCAinsurance - BCA @2023