Asuransi yang memberikan manfaat jaminan perlindungan atas kerugian, kehilangan, maupun kerusakan atas Peralatan Elektronik yang tidak dapat diperbaiki maupun kerusakan yang masih dapat diperbaiki, meliputi biaya perbaikan atau pemulihan termasuk suku cadang setinggi-tingginya senilai dengan harga unit Peralatan Elektronik milik Anda.
Menjamin apabila unit mengalami kerusakan akibat kejadian yang tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak disengaja yang tidak dikecualikan dalam Polis.
Menjamin apabila unit rusak akibat cairan/air seperti terjatuh ke air, terendam air.
Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat, dan asap.
Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat kerusuhan, pemogokan, huru-hara, dan perbuatan jahat orang lain.
Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat adanya kebongkaran yang dibuktikan dengan adanya perusakan atau perampasan yang dibuktikan dengan luka fisik pada Tertanggung.
Harga Peralatan Elektronik (Rp) | Premi (Rp) |
---|---|
100.000 - 300.000 | 3.090 |
300.001 - 600.000 | 6.180 |
600.001 - 1.000.000 | 10.300 |
1.000.001 - 4.000.000 | 40.000 |
4.000.001 - 8.000.000 | 42.500 |
8.000.001 - 15.000.000 | 45.000 |
15.000.001 - 20.000.000 | 60.000 |
20.000.001 - 30.000.000 | 90.000 |
30.000.001 - 40.000.000 | 120.000 |
Biaya Polis + Material | Rp15.000 + Rp10.000 |
---|
A. Syarat Objek Pertanggungan
B. Syarat Umum Pertanggungan Electronic Equipment Insurance (EEI)
C. Harga Pertanggungan
Merupakan suatu persyaratan pada asuransi ini bahwa harga pertanggungan adalah sama dengan biaya penggantian dari barang yang diasuransikan dengan barang baru dari jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian tersebut termasuk, misalnya ongkos angkut, pajak dan bea cukai, (jika ada) dan biaya pemasangan. Jika harga pertanggungan kurang dari jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan, BCAinsurance hanya membayar proporsi harga pertanggungan terhadap jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan. Setiap barang jika lebih dari satu akan tunduk pada kondisi ini secara terpisah.
D. Dasar Ganti Rugi
Tanggung jawab BCAinsurance atas kerugian atau kerusakan terhadap Objek Pertanggungan yang dipertanggungkan setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan yang selengkapnya diatur dalam Polis.
E. Pengecualian Klaim
Pengecualian Umum
Pengecualian Khusus
Kerusakan Material Luas Jaminan
Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung wajib menyerahkan :
a. Dokumen Wajib
Dokumen Klaim - Verifikasi | Bentuk Dokumen |
---|---|
Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan benar | Softcopy dokumen |
Salinan (fotocopy) identitas Tertanggung yang masih berlaku | Softcopy dokumen |
Foto kerusakan | Softcopy dokumen |
Invoice pembelian peralatan elektronik | Softcopy dokumen |
Copy polis | Softcopy dokumen |
b. Dokumen Tambahan
No | Dokumen Klaim - Verifikasi | Bentuk Dokumen | |
---|---|---|---|
1 | Product Damage - Repair | Softcopy dokumen | Invoice perbaikan dari Service Center |
2 | Product Damage - Replacement | Softcopy dokumen | Surat keterangan (menyatakan kerusakan total) dari Service Center apabila unit tidak dapat diperbaiki |
3 | Product Loss - Pencurian dengan Kekerasan dan Paksaan | Softcopy dokumen | • Apabila hilang, Surat Keterangan dari Kepolisian* • Bukti perusakan atau kekerasan fisik |
C. Pembayaran Klaim
Pembayaran Klaim dilakukan secara reimbursement dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak adanya kesepakatan tertulis antara BCAinsurance dengan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar, atau maksimal penyelesaian pembayaran ganti rugi secara reimbursement dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak sisa barang (salvage) diterima oleh BCAinsurance untuk kerugian kerusakan total.
Komplain dapat disampaikan ke Call Center BCAinsurance melalui:
a. Telepon ke Halo BCA 1500-888
b. Kirim Form Komplain beserta fotokopi KTP Pemegang Polis atau Tertanggung ke alamat:
PT Asuransi Umum BCA
WTC Mangga Dua Lt.10 Jalan Mangga Dua Raya Kav. 8 Jakarta 14430
• Peralatan Elektronik adalah segala jenis barang yang menjadi Objek Pertanggungan produk Electronic Equipment Insurance ( EEI )
• Objek Pertanggungan adalah objek yang dapat dipertanggungkan berdasarkan Polis
• Polis adalah dokumen perjanjian antara Penanggung dengan Tertanggung atas Produk Asuransi
• Tertanggung adalah pihak yang mendapatkan perlindungan asuransi atas Objek Pertanggungan yang dijamin berdasarkan Polis
• Penanggung adalah BCAinsurance
• Risiko Sendiri adalah sejumlah uang atau nilai tertentu yang besarnya telah disebutkan pada Polis, yang menjadi tanggungan
Tertanggung dalam setiap Klaim dan menjadi faktor pengurang dalam setiap Klaim yang diselesaikan oleh Penanggung.